Sabtu, 13 September 2008

KERJASAMA CHANNELING DAN DISTRIBUTOR

KERJASAMA CHANNELING & DISTRIBUTOR

bisnis cuci helmbisnis cuci helm










1.CHANNELING

Channeling adalah bentuk kerjasama dimana HH memberikan fasilitas peralatan dan training.

A. Persyaratan Channeling

1. Mengisi formulir administrasi

2. Membayar fee kemitraan Rp 25.000.000,-

a. DP & Training session 50%

b. Pengiriman alat 50%

3. Mempunyai lokasi yg strategis sebagai contoh cabang di wilayahnya.

4. Memiliki kemampuan dari diri nya sendiri atau tim kerja untuk :

a. Memberikan jasa salon helm yg baik di daerahnya

b. Menjaga kualitas di setiap cabang dibawahnya


B. Hak Channeling adalah
a.
Menerima peralatan HH
b.
Menerima training dari HH atas 2 staffnya
c.
Margin bulanan atas transaksi outlet yg diperolehnya sebesar
100% dari keuntungan bersih setiap bulan
d.
Dapat menggunakan Brand / Merk sendiri pada usahanya nanti
e.
Mendapat penggantian alat khusus pengering helm, selama 2 th pertama dan tidak
termasuk peralatan lain.
f. Setelah th ke 2 dapat memperpanjang kontrak dg membayar 1 juta / th atau senilai
80ribuan per bulan

g. Memiliki seluruh peralatan yg diberikan oleh HH kecuali alat khusus

pengering helm.


C. Kewajiban Channelling adalah :

a. Memenuhi kewajiban administrasi & kontrak kerja dengan HH
b.
Menyediakan operator.
c.
Menyediakan tempat (baik milik sendiri ataupun sewa)
d. Dapat m
enggunakan Brand / Merk Sendiri
e.
Memberikan akomodasi staffnya saat training
f.
Mengembalikan alat khusus pengering helm milik HH bila tidak memperpanjang lagi kontrak kerjasamanya.

.

D. Sanksi Channeling :

1. Bilamana melakukan duplikasi usaha sejenis maka kerjasama dengan healthy

Helm dapat diputus secara sepihak oleh management healthy helm.

2. Bilamana melakukan pembongkaran peralatan yang menjadi hak intelektual

healthy helm pusat maka dikenakan denda sebesar 1 Milliar.

3. Pemutusan kerjasama dengan healthy helm yaitu Management Healthy Helm berhak untuk :

a. Tidak mengembalikan atas nilai investasi kemitraan

b. Mengambil seluruh peralatan healthy helm.


E. Kewajiban Principal :

1. Memberikan paket channeling yang terdiri dari :

· Satu set Meja Counter type Exclusive

· Satu set promo berupa :

- 2 buah spanduk berwarna memanjang

- 2 buah standing mini banner

- 2 buah spanduk berwarna utk meja

- 4 buah sticker Healty helm

· Satu set peralatan pembersih

· Satu set bahan pembersih (chemical)

· Satu mesin polisher

· Satu mesin vacum cleaner

· Satu mesin helm dryer

· Satu mobile dryer

· Satu set perlengkapan administratif.

§ 1 set alat tulis kantor

§ Buku2 tulis administratif

· Satu buah alat penghemat listrik kap 2200 watt

· Tiga set baju seragam pegawai

· Training pencucian helm untuk 2 orang

2. Memberikan layanan berupa penggantian mesin dryer helm yg rusak.

3. Memberikan promo di media

F. Kewajiban Principal adalah :

a. Menyediakan peralatan lengkap yg dibutuhkan
b.
Menyediakan training max 2 staff di lokasi training HH (Jakarta) atau distributor HH
c.
Mengganti alat khusus pengering helm setiap tahun selama 2 tahun, sehingga kualitas alat terjaga dengan baik.
d. Mengganti alat khusus pengering helm tersebut bila selama kontrak terjadi kerusakan.
e. Membayar biaya pengiriman dari lokasi Healthy helm ke


G. Hak Principal adalah :

a. Menerima pembayaran atas transaksi dan pengikatan kerjasama dengan channeling


b. Persyaratan Distributor

1. Mengisi formulir administrasi

2. Membayar fee Franchise Rp 50.000.000,-

a. DP & Training session 50%

b. Pengiriman alat 50%

3. Mempunyai lokasi yg strategis sebagai contoh cabang di wilayahnya.

4. Memiliki kemampuan dari diri nya sendiri atau tim kerja untuk :

a. Memberikan jasa salon helm yg baik di daerahnya

b. Menjaga kualitas di setiap cabang dibawahnya


B. Hak Distributor adalah
a. Sama dengan channeling
b. Mendapatkan keuntungan 2 juta rupiah setiap penjualan di daerahnya


C. Kewajiban Distributor adalah :

a. Sama dengan kewajiban channeling
b. Memberikan training tentang cuci helm dan membantu channeling
dibawahnya agar dapat meningkatkan penjualannya.
c. Mewadahi perkumpulan pengusaha healthy helm di kotanya

.

D. Sanksi Distributor :

1. Sama dengan Sanksi Channeling


E. Kewajiban Principal :

1. Memberikan paket franchise yang terdiri dari :
sama dengan paket channelling

F. Kewajiban Principal adalah :

a. Menyediakan peralatan lengkap yg dibutuhkan
b.
Menyediakan training max 2 staff di lokasi training HH (Jakarta) atau distributor HH
c.
Mengganti alat khusus pengering helm setiap tahun selama 2 tahun, sehingga kualitas alat terjaga dengan baik.
d. Mengganti alat khusus pengering helm tersebut bila selama kontrak terjadi kerusakan.
e. Membayar biaya pengiriman dari lokasi Healthy Helm ke


G. Hak Principal adalah :

a. Menerima pembayaran atas transaksi dan pengikatan kerjasama dengan Distributor

3 komentar:

AdiPriya mengatakan...

alat pengering helmnya sudah teruji amankah untuk helm?

menurut sumber yg pernah sy telusuri, pengeringan helm dgn menggunakan pemanas cth hair dryer beresiko merusak lem/perekat/karet helm...

mohon pencerahan

Artatel indokarya mengatakan...

Alat pengering ini sdh teruji,
kami lakukan riset dan pengembangan
sudah 2 tahun.

Utk menggunakan hair dryer memang merusak lem/perekat dan karetnya

Bila anda tertarik dapat mencoba di:
1. Cuci motor lampiri di Kalimalang bekasi
2. Jl Cirendeu diseberang KFC
3. Jl Hankam raya no 158 pondok gede bekasi
4. Jl Cipete raya no 49 jakarta selatan
5. Jl Jagakarsa raya no 10 didekat pom bensin

bonsai akrilik mengatakan...

Salam Kenal dari widi batu-malang semoga sukses buka salon helmnya,

sekalian nitip link
ragam bentuk bunga dan bentuk dari monte akrilik
http://bonsai-acrylic.blogspot.com